Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan, baik dari jurusan kependidikan maupun non-kependidikan, yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Tujuan utama program PPG adalah untuk menghasilkan guru-guru yang profesional dan kompeten di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini, dasar, hingga menengah. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan profesionalnya.